BANSER NU
Barisan Ansor Serbaguna selanjutnya disingkat
BANSER, dalam peraturan organisasi
Gerakan Pemuda Ansor
disebutkan bahwa BANSER adalah tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai
kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial
kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor. Kader dimaksud adalah anggota
Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kwalifikasi :
Disiplin dan
dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh
daya juang dan religius sebagai benteng ulama dan dapat mewujudkan
Gita-cita Gerakan Pemuda Ansor dan kemaslahatan umum.
Tugas BANSER
1. | Merencanakan, mempersiapkan dan
mengamalkan Gita-Gita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan
dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai. |
2. | Melaksanakan program sosial kemasyarakatan dan program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi. |
3. | Membantu terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya. |
4. | Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturrohim sesama anggota Banser dan anggota |
Tanggung Jawab BANSER adalah:
1. | Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan Gerakan Pemuda Ansor khususnya dan NU umumnya |
2. | Berpartisipasi aktif melakukan
pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jam’iyah Nahdlatul
Ulama dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama lainnya. |
3. | Bersama dengan kekuatan Bangsa yang
lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala
ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan. |
Kegiatan
Kegiatan BANSER adalah kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan,
pembangunan serta bela Negara yang tehnis pelaksanaanya berpedoman pada
program kegaiatan Banser.
Keanggotaan
1. | Anggota BANSER adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor. |
2. | Keanggotaan BANSER ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut : |
| - | Sehat fisik dan mentalnya |
| - | Memiliki tinggi badan sekurang-kuranya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus. |
| - | Telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) BANSER. |
| - | Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda Ansor. |
3. | Anggota kehormatan diberikan kepada
anggota BANSER yang berusia diatas 45 tahun dan atau tokoh masyarakat
yang berperan dalam menggerakkan BANSER. |
Sanksi
1. | Setiap anggota Banser yang melanggar
PO/PRT Gerakan Pemuda Ansor dan Peraturan Organiasi Banser akan dikenai
sanksi berupa: Teguran, Peringatan dan Pernecatan. |
2. | Mekanisrne pernberian sanksi diatur dalarn peraturan Oisiplin Anggota Banser. |